TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional. Menurut legislator yang akrab disapa HNW ini, kepastian tersebut penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan secara objektif sekaligus mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak.
Ia pun menilai bahwa kejelasan parameter akan memperkuat tata kelola kebencanaan serta mengurangi perbedaan tafsir dalam menentukan status bencana. MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya