Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai penguatan instrumen hukum tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Pengembalian uang dan aset hasil korupsi kepada negara juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Menurut Budi, penguatan penelusuran aset kini turut dilakukan melalui pendekatan berbasis data. KPK bekerja sama dengan Badan