TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto turut menyoroti adanya aliran dana senilai Rp5 juta ke rekening Sutrimo dari pihak mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelum Sutrimo kembali ke Jakarta.
Adanya aliran dana ini lantas banyak memunculkan pertanyaan, mulai dari tujuan pemberian uang, hingga kontradiksi status kerja Sutrimo di rumah eks Jampidsus.
Bambang lantas menyinggung adanya perbedaan pernyataan yang mencolok antara pihak keluarga Sutrimo dengan penasihat hukum Febrie Adriansyah terkait status hubungan kerja korban.
Sebelumnya penasihat hukum Febrie Adriansyah