TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara pemerasan layanan izin tinggal warga negara asing (WNA) dari Kantor Imigrasi (Kanim) daerah ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di pusat.
Penyidik mendalami dugaan tersebut karena sejumlah layanan izin tinggal WNA memerlukan persetujuan (approval) dari kantor pusat.
Mekanisme berjenjang itu ditelusuri untuk mengetahui kaitannya dengan pengumpulan dan penyetoran uang dalam perkara pemerasan.
Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan Tri Hernanda Reza, staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching