Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan penjaminan untuk memperkuat analisis kelayakan penjaminan dan klaim guna menjaga rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) berada pada level yang sehat.
Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan penjaminan untuk melakukan mitigasi risiko secara optimal serta memastikan penetapan IJP sesuai dengan profil risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa rasio klaim terhadap IJP penjaminan tercatat sebesar 96,01