Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara soal dugaan lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan ditanami sawit.
Menurut Raja, kegiatan membakar hutan adalah kegiatan ilegal. Ia juga mengingatkan tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).