JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum, Ahmad Khozinudin menegaskan, tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum (APH). Karena itu, organisasi kemasyarakatan atau ormas tidak oleh mengambil alih kewenangan tersebut.
Hal itu disampaikan Khozinudin merespons turunnya ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke lokasi kericuhan demo 27 Agustus 2026.
"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," kata Khozinudin dalam program Rakyat