Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler (opsel) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai akumulasi kuota internet.
"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Meutya menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan