TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea mengamankan seorang pria berinisial SR (41) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea ini ditangkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok pemasangan instalasi listrik bersubsidi.
Penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai petani tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026).
Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan dalam menjalankan aksinya, SR mendatangi rumah ke rumah warga untuk menawarkan jasa pemasangan instalasi listrik.
SR memikat para calon korban dengan iming-iming