TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Barisan 8 Center (B8C) Jambi melaporkan dugaan penyimpangan tender 32 paket proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
B8C menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Angka tersebut merupakan dugaan pelapor dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta audit.
Ketua B8C Jambi Karyadi menyoroti proses evaluasi tender dan pola harga penawaran peserta yang disebut sangat dekat