Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) masih terjadi meski telah adanya kegiatan tangkap tangan pejabat Kementerian Imigrasi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa praktik tersebut masih terus dilakukan oleh oknum imigrasi khususnya di Kantor Keimigrasian di daerah.
"Meskipun penyidikan ini sudah berproses di KPK, masih ada oknum-oknum yang tetap ada tarif untuk approval layanan keimigrasian di tingkat Kanim," katanya, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan, bahwa