Pedagang online berkategori usaha mikro kecil (UMK) yang menjual produk lokal bisa mendapatkan potongan biaya administrasi e-commerce sebesar 50 persen.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan aturan pemberian diskon ini diterapkan oleh seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
"Ini adalah bentuk insentif agar usaha mikro dan kecil di Tanah Air mendapatkan perlindungan dan keringanan biaya produksi. Secara prinsip, e-commerce sudah setuju," ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Maman mengilustrasikan jika pelaku UMK