Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan perluasan cakupan RUU Perampasan Aset menjadi 13 jenis tindak pidana harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal, meski merupakan langkah maju.
Sebab, kata dia, instrumen hukum sekuat apa pun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip proses hukum semestinya atau due process of law yang ketat.
"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," kata Hardjuno dalam keterangan di