Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan dan penerapan RUU Perampasan Aset yang rencananya disahkan paling lambat Desember 2026 harus dikawal ketat. Menurut pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho hal tersebut urgen untuk mencegah RUU Perampasan Aset menjadi alat gebuk politik atau disalahgunakan oleh aparat untuk melakukan kriminalisasi atau pemerasan.
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Apalagi, kata dia,