JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berharap perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi tingkat kesehatan perusahaan dapat segera berbenah.
Pasalnya untuk dapat mengikuti program penjaminan polis yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perusahaan asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu.
Salah satu indikator yang lazim digunakan untuk mengukur kesehatan perusahaan asuransi adalah rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC).
Regulator sendiri mensyaratkan RBC minimum perusahaan asuransi adalah sebesar 120 persen.
Artinya, besaran nilai aset bebas atau aset yang