KETIKA Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum dokter umum sebesar Rp 30 juta - Rp 34 juta per bulan, diskusi di ruang publik langsung mencuat ke permukaan, yang sayangnya kebanyakan terpolarisasi pada narasi besaran gaji ini wajar atau mahal.
Polarisasi percakapan ini lahir dari kekeliruan sejak awal karena menjadikan Rp 30 juta sebagai patokan remunerasi tenaga dokter.
Padahal, sebelum bicara upah dan apakah besarannya mahal atau murah, pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah angka ini