TRIBUNNEWS.COM – Air tanah masih menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan usaha dan aktivitas komersial. Pemanfaatan air tanah dalam bidang bisnis dan aktivitas komersial memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi. Di saat yang sama, penggunaannya tetap perlu dikendalikan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan kondisi lingkungan.
Maka itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pemanfaatan air tanah melalui sejumlah kebijakan, salah satunya Pajak Air Tanah (PAT). Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi instrumen