TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Seorang pria berinisial RH (34) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi
Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (1/9/2026) malam
RH diduga terlibat dalam kasus aborsi terhadap kekasihnya, HS, seorang wanita berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, mengatakan kasus itu bermula dari dugaan upaya aborsi yang dilakukan HS bersama kekasihnya dengan cara meminum obat.
“Telah terjadi kasus aborsi yang diduga dilakukan perempuan