Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hingga 40 tahun dapat membuka peluang bagi industri asuransi jiwa untuk mengembangkan produk asuransi jiwa kredit.
OJK menyebut peluang tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis asuransi jiwa secara sehat dan berkelanjutan. Namun, penerapannya perlu disertai manajemen risiko yang prudent serta perhitungan aktuaria yang tepat.
“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit,”