Jakarta, Beritasatu.com - Keberadaan transportasi umum menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan. Layanan angkutan dibutuhkan warga untuk melakukan perjalanan dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Namun, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memastikan layanan tersebut tersedia? Apakah pemerintah kota wajib menyediakan transportasi umum bagi masyarakat?
Ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut juga mengatur tanggung jawab pemerintah serta pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan