KOMPAS.com – Cara mencairkan JHT tanpa paklaring menjadi informasi penting bagi pekerja yang sudah resign, terkena PHK, atau memenuhi kriteria lain untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, peserta tidak selalu harus memiliki paklaring untuk mengajukan pencairan JHT. Namun, dokumen yang diperlukan tetap bergantung pada alasan atau kriteria klaim yang diajukan.
Berdasarkan informasi terbaru BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tetap perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status berhenti bekerja.
Dokumen tersebut tidak harus berupa