JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan sektor besi dan baja.
Penerimaan tersebut diperoleh dari penanganan terhadap wajib pajak (WP) sektor besi dan baja serta pengembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai transaksi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hingga 26 Agustus 2026 terdapat 38 wajib pajak sektor besi dan baja yang telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja