Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan baru mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Aturan tersebut dibuat seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang berperan penting dalam mendukung kegiatan operasional maupun bisnis industri perbankan.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PADK OJK No. 1 Tahun 2026).
Mengutip keterangan resminya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat menawarkan beragam alternatif solusi dan kemudahan