Kendari, KP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, menertibkan dan mengamankan barang milik daerah (BMD).
Langkah tersebut dilakukan, melalui pendampingan dan bantuan hukum. Khususnya terhadap aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah, antara Gubernur Sultra dan Kepala Kejati (Kajati) Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan membantu Pemprov Sultra dalam