Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperkuat integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, khususnya dalam proses penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
Penguatan integrasi tersebut diatur melalui Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 serta Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian SSPD BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Penguatan Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.
Surat