Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tidak dapat dibebankan hanya karena dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pernyataan pembuka Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Tim hukum Yaqut menyatakan pembelaan akan diarahkan untuk menguji apakah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) benar-benar dapat membuktikan adanya perbuatan konkret, kesengajaan, serta kerja sama sadar Yaqut dalam