Nasional

Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag

Tanggal asli: 2 September 2026 11:37 Sumber: CNN Indonesia - Nasional
Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag

Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tidak dapat dibebankan hanya karena dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pernyataan pembuka Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Tim hukum Yaqut menyatakan pembelaan akan diarahkan untuk menguji apakah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) benar-benar dapat membuktikan adanya perbuatan konkret, kesengajaan, serta kerja sama sadar Yaqut dalam

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp