Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan dengan menangani 38 wajib pajak sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026, dari total 40 perusahaan yang menjadi perhatian otoritas pajak. Rangkaian penanganan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar.
DJP menegaskan penanganan itu mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai tingkat risiko masing-masing wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penanganan sektor besi dan baja