Nasional

Apa Saja Tindak Pidana yang Jadi Sasaran dalam RUU Perampasan Aset?

Tanggal asli: 2 September 2026 11:47 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Apa Saja Tindak Pidana yang Jadi Sasaran dalam RUU Perampasan Aset?

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang akan diatur. Komisi III juga mencermati masukan para ahli serta membandingkan ketentuan mengenai perampasan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp