TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji, mengaku sempat menyimpan uang diduga hasil suap di mobil hingga memindahkannya ke apartemen.
Hal itu disampaikan Salisa saat bersaksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan, kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono duduk bersama jajaran tim penasihat hukum mereka masing-masing.