Jakarta (ANTARA) - Perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh sembilan mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Para pemohon menilai frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" tidak memiliki parameter yang cukup jelas. Norma tersebut dinilai dapat membuka ruang penafsiran subjektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan penghinaan.