JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menilai bahwa definisi aset dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus benar-benar diatur jelas.
Tujuannya, agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak menyasar aset yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Soal judul, masih ada perdebatan soal istilah yang akan digunakan, apakah perampasan aset, pemulihan aset atau pengembalian aset," kata Oce dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9/2026).
Oce menilai, RUU Perampasan Aset perlu memuat batasan yang jelas mengenai