Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara atas rencana Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kelak, ini akan menggantikan UU Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Yang paling menarik, RUU Migas ini diketahui akan membentuk badan baru berupa Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan memegang kuasa wilayah kerja migas (wk migas) di Indonesia. BUK ini jelas akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan