Nasional

Kejagung Pastikan Pengembalian Uang Rp 401 Miliar PT CNI Tak Hentikan Proses Pidana Korupsi Nikel

Tanggal asli: 2 September 2026 12:30 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Kejagung Pastikan Pengembalian Uang Rp 401 Miliar PT CNI Tak Hentikan Proses Pidana Korupsi Nikel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terkait kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berjalan meski telah ada pengembalian uang senilai Rp 401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pengembalian uang itu nantinya hanya akan menjadi pertimbangan di pengadilan apabila kasus tersebut telah masuk ke tahap penuntutan.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan. Tetapi (pengembalian uang) akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp