Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada tahun 2017-2020 telah naik ke tahap penyidikan. Meski telah menyita pengembalian uang sebesar Rp 401 miliar, Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp 401 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).
Anang menjelaskan bahwa perkara tersebut