Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan baja dan besi menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.
Rinciannya, penerimaan berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak terkait atau yang menjadi lawan transaksi 38 wajib pajak tersebut.
Pengembangan ini mencakup