KOMPAS.com -Â Pengguna di Tanah Air patut bergembira karena tak akan kehilangan kuota internet begitu saja meski masa aktifnya habis. Kuota internet yang telah dibeli pengguna tidak boleh hangus begitu saja mulai 28 September nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif