Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberikan izin pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mendapatkan penolakan dari warga. Hal ini karena proyek ini berada di kawasan yang memiliki situs budaya Candi Gedong Songo dan dikhawatirkan memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031.
Juru Bicara