Jakarta, Beritasatu.com - Guru yang kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru mulai 2027. Tahapan seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada awal tahun depan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam upaya menata status kepegawaian guru PPPK. Melalui kebijakan tersebut, guru PPPK diberikan peluang untuk mengubah status kepegawaiannya menjadi CPNS.
Meski demikian, guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tidak perlu khawatir kehilangan status