Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asa China sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan CXY dan XXL asal China, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Setelah ditangani penyidik, perkara