Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah badan usaha itu berada di tujuh provinsi.
"LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September," kata Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Perinciannya adalah Kalimantan Barat sebanyak 7 perusahaan, Sumatera Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Tengah 3 perusahaan, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing 1 perusahaan.