JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah tingginya impor ikan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan.
Sebab, sepanjang 2025 tercatat 9.385 kali kegiatan impor ikan dan produk ikan ke Indonesia, sehingga sistem karantina harus bekerja lebih cepat dengan menerapkan pre-border yang merupakan pengendalian risiko sejak komoditas masih berada di negara asal.
"Kita tidak lagi hanya menunggu komoditas tiba di pintu masuk untuk kemudian diperiksa. Risiko harus kita kelola sejak dari negara asal,” ujar Direktur Manajemen Risiko Karantina Ikan Barantin, Sugeng Sudiarto, dalam