JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC MELATI) mengusulkan agar anak berkewarganegaraan ganda (ABG) diberikan kesempatan untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat 28 tahun.
Usulan tersebut disampaikan Melati terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Bandung, Jawa Barat, pada 29–31 Agustus 2026.
Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih mengatakan perpanjangan masa pilihan diperlukan agar anak berkewarganegaraan ganda dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya.
“Berdasarkan