Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu.
Penegasan