TRIBUNNEWS.COM - Presdir Direktur Ihza Integrated Consulting sekaligus Konsultan Bisnis Investor Jepang, Zenzia Sianica Ihza, mengatakan bahwa para investor menantikan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Pimpinan DPR RI sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu, tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset