JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Rusia bisa terancam kehilangan kewarganegaraan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di mana warga Indonesia yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden bisa kehilangan status WNI.
"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).