JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI menyerahkan kasus 8 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum.
Nantinya, aparat penegak hukum yang akan menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau sebaliknya.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut perekrutan bermoduskan lowongan pekerjaan mengecoh, yang membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun tenaga administrasi.
"Kalau