JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
"Keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara lain dapat menimbulkan consequence hukum, termasuk persoalan terkait status kewarganegaraan, tergantung pada bentuk keterlibatan, proses perekrutan, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Dave kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2026).
Dave menegaskan bahwa keputusan untuk masuk ke dalam dinas militer negara asing, terlebih yang