Jakarta, Beritasatu.com - Polri memastikan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara profesional. Penindakan akan menyasar pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan.
"Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Trunoyudo, proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla