Nasional

Kejagung: Pengembalian Rp401,65 miliar tak hentikan kasus CNI

Tanggal asli: 2 September 2026 14:46 Sumber: Antara - Terkini
Kejagung: Pengembalian Rp401,65 miliar tak hentikan kasus CNI

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Anang mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.

Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik)

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp