TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa PT Singlurus Pratama baru membayar Rp 20 miliar dari total denda administratif yang diterapkan Satgas PKH senilai Rp 147 miliar.
Adapun denda administratif Rp 147 miliar yang dijatuhkan Satgas PKH terhadap perusahaan tersebut terkait pembebasan kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang dijadikan pertambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di daerah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Perusahaan tersebut baru membayar Rp 20 miliar sampai saat